TANJUNG REDEB – Empat tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba menyaksikan langsung bagaimana Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu yang dihancurkan dengan cara diblender

Satresnarkoba Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 23,99 gram, Kamis (28/3/2024).

Pemusnahan barang haram itu juga disaksikan Kasat Resnarkoba beserta jajarannya dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, penasehat hukum tersangka, staf Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Berau serta para tersangka.

Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada Februari 2024.

Adapun Barang bukti tersebut, terdiri dari 4 kasus dengan 4 tersangka. Semuanya diamankan saat operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba

“Barang bukti sabu-nya dimusnahkan dengan cara diblender disaksikan oleh para tersangka,” katanya.

Pemusnahan barang bukti sabu, lanjut mantan Kapolsek Kelay ini, merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Berau.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini, katanya, menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba.

“Upaya ini juga sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat,” terangnya.

Pihaknya berharap, pemusnahan sabu tersebut dapat menjadi efek jera bagi para pengguna maupun pengedar narkoba di Kabupaten Berau serta dapat mencegah peredaran narkoba di berbagai wilayah di “Bumi Batiwakkal”.

“Semoga dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat,” tegasnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h