Jakarta, – Nasib pegawai honorer mulai menemukan titik terang. Meski status honorer akan dihapus pada akhir tahun ini, namun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan para pegawai tersebut menjadi pengangguran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada 2024 ini.

Anas mengatakan bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi CASN akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, pegawai honorer yang telah mengikuti CASN 2024 namun belum lulus akan disiapkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi 2024, namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” katanya di Gedung DPR RI.

Kepastian pengangkatan ini terutama dilakukan untuk tenaga honorer eks THK II alias mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena itu, Anas berharap seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Dia mengatakan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN tersebut.

“Bagi non-ASN yang telah terdata di BKN pasti akan diselesaikan tahun ini,” kata Anas

Anas mengatakan apabila terjadi kesalahan dalam pendataan di BKN itu, para tenaga honorer dapat melakukan protes. Menurut dia, protes dapat disampaikan langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

“Jika ada kesalahan data, silahkan ke Pemda masing-masing, karena data yang masuk ke kami telah ditandatangani oleh kepala daerah,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II tersebut. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan data mengenai eks THK II ini sudah benar.

Dia mengatakan sekalipun terjadi kesalahan maupun indikasi kecurangan dalam pengangkatan nantinya, pihaknya bisa mencabut pengangkatan tersebut. “Jika sampai pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu ada kekeliruan maka di tengah jalan NIP-nya akan dicabut,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah mencapai 2,3 juta formasi tahun 2024. Sebanyak 1,7 juta formasi akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut disesuaikan dengan perkiraan total tenaga honorer yang masih ada saat ini di seluruh Indonesia.

Masalah tenaga honorer mencuat setelah pemerintah menghapus keberadaan jenis pegawai ini dari pemerintahan. Penghapusan ini dikhawatirkan akan menyebabkan para tenaga honorer terkena pemecatan massal.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah diberi tenggat menyelesaikan masalah honorer ini paling lambat Desember 2024.

Pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer ini dengan mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK. Pemerintah juga sudah menyiapkan alternatif mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, ketika pengangkatan PPPK tetap belum dimungkinkan. (CNBCIndonesia/zuh)