TANJUNG REDEB – Polres Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bekerja sama dengan jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam hal ini Polres Bulungan, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 21 unit.

Polisi menyita sebanyak 16 Barang Bukti (BB) sepeda motor, 2 handphone Oppo dan Vivo, 1 kunci T, 3 kunci pas, 2 kunci busi dan 4 kunci motor yang dirusak.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menerangkan kasus ini merupakan pencurian lintas provinsi.

Di Tanjung Redeb sendiri pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa 16 April 2024 di Jalan Pulau Panjang, Gang Bubuhan Kecamatan Tanjung Redeb.

“Dari penangkapan dilakukan pengembangan oleh penyidik, sehingga berhasil mengungkap TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan barang bukti,” jelas Kapolres Berau.

Kapolres Berau menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus pada 16 April 2024 lalu, anggota Satreskrim Berau melakukan penangkapan pelaku curanmor dan berhasil mengamankan 4 barang bukti.

“Tiga unit di TKP Polres Berau dan 1 di TKP Polres Bulungan,” jelasnya lagi.

Beberapa tempat kejadian perkara, yakni Jalan Pemuda, Jalan Gunung Panjang, Jalan Albina, Parkiran Lati Kecamatan Gunung Tabur dan Pasar Adji Dilayas.

Kemudian, dilakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan 13 unit yang berada di wilayah hukum Polres Bulungan dan Malinau.

“Masih ada 6 unit motor sedang dalam pencarian,” terangnya.

Pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap berinisial ES dan H. Sedangkan A masih ditahan di Polres Bulungan dan kasusnya sedang dalam pengembangan.

Para tersangka, dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan pasal 65 KUHP yang dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h