TANJUNG REDEB – Personel Polres Berau menangkap pelaku pembalakan liar dan pengangkut kayu ilegal di Kecamatan Kelay.

Selain itu, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, mengamankan dua unit truk dan dua tersangka pengangkut dan pembalak kayu tanpa ijin, Jumat (22/3/2024).

Kapolres Berau, AKBP Stenley Jonly Manopo, menjelaskan dua unit truk itu terjaring patroli yang dilakukan unit Sat Reskrim Polres Berau  di poros jalan poros Kelay, sekira pukul 21.00 Wita

“Patroli ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Kelay,” ungkapnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo, Selasa (2/4/2024).

4A POLISI TANGKAP 2

Diterangkannya, dua unit truk yang diamankan tersebut, yakni dump truk Mitsubishi jenis Canter Nomor Polisi  DD 8961 YQ berwarna kuning yang memuat 125 Batang kayu ulin.

Selain itu, 1 unit lainnya dump truk Mitsubishi jenis Canter Nomor Polisi KT 8193 GI warna kuning yang memuat kayu ulin sebanyak 75 Batang.

“Selain dua unit truk dan muatannya, dua drivernya (pengemudi) juga diamankan, karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 7 tersangka pelaku pembalakan liar di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay. Para tersangka itu diamankan pada Jumat (22/3/2024), sekira pukul 17.30 Wita.

4A POLISI TANGKAP 4
Dua unit truk yang diduga kuat mengangkut kayu tanpa ijin resmi.

Saat dilakukan patroli, polisi menemukan ketujuh tersangka sedang melakukan penebangan pohon serta membawa alat-alat alinnya yang digunakan untuk menebang dan membelah pohon.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah bekerja sejak Februari 2024 lalu. Bahkan, mereka juga membuat pondok untuk tempat istirahat atau tempat tinggal sementara,” ungkapnya.

Selama beroperasi, para tersangka juga melakukan survei kayu yang berdiameter besar diatas 40 cm dengan jenis pohon ulin.

Untuk pohon yang memenuhi kriteria, pekerja kemudian menumbangkannya dan memotongnya dengan gergaji mesin.

“Di lokasi perkara, ada kayu yang sudah dipotong menjadi balok sekitar 50 potong dengan berbagai ukuran,” jelasnya, seraya mengatakan para tersangka sudah berada di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

4A POLISI TANGKAP 3
Barang bukti lainnya yang disita Polres Berau.

Menurutnya, dua tersangka pengangkut kayu ilegal dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan atau pasal Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang telah diubah ketentuannya pada angka 12 pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) dan atau Angka 14 Pasal 84 ayat (1) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit 250.000.000 dan paling banyak RP 5.000.000.000,” jelasnya.

Kemudian untuk pelaku pembalakan liar, dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” paparnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h