TANJUNG REDEB – Dugaan korupsi Kepala Kampung (Kakam) Teluk Sumbang dalam Proyek Jalan Usaha Tani, di Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau sudah masuk tahap 1.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Berau, juga sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk diteliti.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, melalui Kanit Tipikor Iptu Agus Riyadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Kejari untuk dilakukan penelitian.

“Kami masih menunggu hasil dari kejaksaan. Apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum akan dilengkapi,” jelasnya, Jumat (26/4/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Rahadian, membenarkan bahwa berkas dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kampung Teluk Sumbang sudah diterima dari Tipikor Sat Reskrim Polres Berau.

Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan penelitian terkait kelengkapan berkas tersebut.

“Selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa,” katanya.

Diakui, dalam melakukan penelitian tersebut, pihaknya memiliki tenggat waktu selama 14 hari kerja.  Jika berkas lengkap, maka tahap selanjutnya adalah penyerahan berkas tahap dua.

“Tahap dua itu penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h