Penulis : admin

Foto: Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna

TANJUNG REDEB- Seolah tak belajar dari kasus Dewi Maharani terkait investasi bodong yang dijalankannya pada tahun 2021 lalu. Kini, sejumlah masyarakat di Kabupaten Berau diramaikan dengan kasus serupa, yakni dugaan investasi bodong.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya indikasi arisan atau investasi bodong tersebut. Memang, sempat ada beberapa orang datang ke Polres terkait hal itu, namun tidak sampai ke Sat Reskrim.

Hanya saja, diri informasi yang diperoleh, kerugian yang diakibatkan dari arisan itu mencapai miliaran.

“Jadi kami tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan, kan. Itu LP (Laporannya) di Polda. Kalau ada laporannya, pasti kami tindaklanjuti. Informasinya kerugiannya mencapai Rp 1,5 miliar. Kalau sudah rugi begitu, sayang juga uangnya,” katanya, Kamis (04/01/2022).

Menurutnya, kerugian dengan angka Rp 1,5 miliar tersebut, merupakan angka yang cukup banyak. Kendati demikian, karena kasus tersebut sudah beberapa kali terjadi, dirinya meminta kepada masyarakat untuk lebih cerdas ketika ingin mengikuti arisan atau investasi bodong yang ditawarkan.

Dia juga meminta masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan berlipat (lips service), dengan bergabung ke dalam arisan bodong tersebut.

“Tapi, masyarakat tetap harus berhati-hati. Jangan sampai, menjadi korban penipuan karena tergiur untung besar. Apalagi sudah merugikan sampai miliaran rupiah, itu angka yang sangat banyak menurut saya,” katanya.

Pada dasarnya, melakukan arisan tidak dilarang, sepanjang arisan itu sudah diketahui tidak melakukan penipuan. Serta sudah lama dilakukan oleh orang-orang yang terpercaya. Yang harus diperhatikan adalah, ketika arisan itu menawarkan keuntungan berkali-kali lipat.

“Hak semua orang untuk ikut arisan itu, asal terpercaya, dan sudah lama dilakukan. Pesan saya, lebih waspada lagi, jika ingin mengikuti kegiatan-kegiatan seperti itu. Dengan adanya kasus itu, semoga bisa jadi pelajaran,” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai, apakah pelaku yang menjalankan arisan tersebut bisa dikenakan pidana. Ardian mengatakan, jika unsurnya penipuan tentu bisa masuk ranah pidana. Tetapi untuk kasus arisan bodong tersebut, dirinya masih belum bisa memberikan jawaban tepat.

“Kami belum tahu skema arisan ini seperti apa. Karena, saya juga baru dapat informasi itu, dan bagaimana kelanjutannya kami belum tahu. Kita harus tahu kronologisnya dulu, baru melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan. Kalau ada unsur pidana, pasti dipidanakan,” jelasnya.

Pihaknya membuka pintu bagi masyarakat yang menjadi korban melaporkannya ke Polres Berau, dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. Jangan sampai, semakin banyak korban atau kerugian terjadi.

“Jika ada yang merasa jadi korban dan atau ada yang dirugikan silakan melapor,” pungkasnya. (/)