Foto: Aksi para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Perjuangan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dalam satu periode kini terwujud.  DPR RI telah resmi mengetok pengesahan revisi Undang-undang Desa Nomor 4/2016 pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Merespon pengesahan itu, Kepala Kampung (Kakam) Bukit Makmur, Saidin Putra, menyatakan keputusan tersebut tentu menjadi kabar baik untuk aparat kampung.

Sebab, dari masa jabatan tersebut akan memberikan kesempatan kepada para kepala kampung untuk berkiprah lebih terukur dalam proses pembangunan di kampung.

“Ini tentu jadi kabar baik ya. Kerja para aparat kampung lebih terukur,” kata Saidin kepada awak berauterkini.co.id, pada Sabtu (30/3/2024).

Dijelaskannya, dalam periode sebelumnya yang hanya selama 6 tahun tak memberikan kesempatan banyak kepada kepala kampung untuk belajar lebih banyak ihwal kewenangan dan fungsi dari jabatan yang diemban.

Untuk memahami dan dapat bertindak yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, menurut dia Kakam membutuhkan waktu selama 3 sampai 4 tahun, baru akan ketemu dengan ritme kerja pada jabatan tersebut.

“Jadi kalau 6 tahun, belajarnya 4 tahun. Waktu untuk pembangunan akan sangat singkat. Tidak sempat untuk melakukan pembangunan,” ucapnya.

Dia menyadari, dalam proses pemilihan kepala kampung tak dibutuhkan kualifikasi pendidikan yang tinggi. Sehingga semua pihak mendapatkan kesempatan setara tanpa pandang status pendidikan.

Potret tersebut yang saat ini terjadi dan menurut dia tak dapat dihindari. Sehingga untuk mensiasati hal tersebut, saat menjabat kakam diberikan waktu untuk beradaptasi.

Adaptasi tersebut, kata Saidin, seputar metode dan strategi dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan akuntabel. Sehingga jabatan kakam tak justru menjadi ‘jebakan maut’ untuk kakam terpilih.

“Pengelolaan anggaran kampung itu rumit. Angkanya juga besar. Jadi butuh pengetahuan yang baik untuk mengelola anggaran itu agar tepat sasaran,” urai Saidin.

Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam melakukan komunikasi secara baik kepada pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif, dibutuhkan cara yang baik dalam memastikan anggaran dan pembangunan dapat diberikan kepada kampung.

Dimana kakam harus mahir dalam menyampaikan aspirasinya kepada bupati dan anggota DPRD Berau dalam memastikan setiap program pemerintah sampai ke kampung.

“Untuk itu semua dibutuhkan metode yang baik. Jadi selama 8 tahun itu, waktu yang sangat cukup bagi kakam untuk beradaptasi dengan jabatannya,” ujar dia.

Di akhir, dia menyampaikan saat ini belum ada instruksi atau arahan langsung dari pemerintah daerah dari kabar penambahan masa jabatan dalam satu periode tersebut.

Pun diketahui saat ini UU Desa yang direvisi tersebut baru rampung dalam proses penyusunan naskah dan belum memiliki nomor UU.

“Ya kami hanya bisa menanti saja. Bila ini lebih cepat, akan lebih baik. Soal aturan masa jabatan saat ini, kemungkinan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah,” tandasnya. (*)

Reporter: Sulaiman
Editor: Zuhrie