TANJUNG REDEB – Terjadi penertiban Pom Mini di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya di Kota Balikpapan. Terkait penertiban itu, Bupati Kabupaten Berau memberi toleransi asal tidak membikin langka Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerahnya.

Seperti penertiban Pom Mini di Balikpapan, diturunkan petugas gabungan, diantaranya Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu pihak kepolisian, TNI dan lainnya. Ada beberapa mesin Pom Mini diangkat dan diangkut ke truk.

Penertiban itu mendapat respon dari Bupati Sri Juniarsih, yang awak media. Umi Sri, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dapat diterapkan di “Bumi Batiwakkal”.

Selama dengan niatan untuk memastikan keselamatan dan keamanan para pengecer BBM dan mendukung program subsidi tepat sasaran.

“Bisa saja diterapkan juga di Berau,” kata Umi Sri.

Hanya saja, katanya, perlu banyak pertimbangan matang sebelum memastikan kebijakan tersebut dapat ditelurkan.

Menurutnya, wilayah Berau sangat luas dengan keberadaan 110 kampung dan kelurahan di 13 kecamatan.

Bila tidak ada Pom Mini, di kawasan yang aksesnya jauh dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Berau, akan memberikan kesulitan sendiri bagi para pelanggan yang membutuhkan bahan bakar kala perjalanan jauh.

“Jangan sampai nanti malah menyulitkan warga,” katanya.

Karena itu, Umi Sri tidak terlalu mengambil pusing keberadaan Pom Mini yang sejatinya juga dibutuhkan dalam situasi darurat.

Yang menjadi catatan, keberadaan Pom Mini tidak sampai menjadi buah masalah dari kelangkaan BBM yang kerap terjadi di Berau.

“Selama tidak mengganggu stok di SPBU, saya sebenarnya tidak terlalu masalah,” ujarnya.

Bupati pun menyoroti fenomena kelangkaan BBM yang merupakan ulah para pedagang BBM curang. Dimana antrean panjang diakibatkan dari penumpukan pengantre yang didominasi para pengetap BBM.

“Cuma yang jadi masalah, ketika mereka (SPBU) tetap melayani para pengetap ini,” terangnya.

Sehingga, hal itu diharapkan tindakan kebijakan dari penyalur SPBU, sehingga penyaluran itu bisa merata.

Diminta, SPBU sebagai penyalur di lapangan perlu bijak dalam menjual bahan bakar kepada siapa.

“Saya sempat meminta ditindak oleh Pol PP, nanti kita lihat lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Berau, Anang Saprani, menyatakan dalam melakukan penindakan perlu adanya payung hukum, setidaknya seperti surat edaran, sehingga penertiban berkala bisa dilakukan.

“Tentu harus ada payung hukumnya, baru kita bisa tertibkan hal itu. Tidak bisa serta merta,” ujarnya.

Penertiban berkala yang dimaksud Anang, adalah dimulai dari sosialisasi, teguran tertulis dan tahapan lainnya, hingga dilakukan penertiban pembersihan.

Tentu dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya akan melakukan dengan bertahap dan koordinasi dengan stakeholder terkait.

“Kita siap bekerja sama dan melakukan penertiban ini dengan dasar yang jelas,” katanya.

Selain itu, terkait dengan oknum masyarakat yang mengetap BBM, tetap dilayani petugas SPBU, bahkan ada oknum yang nekat membeli dengan menggunakan kaleng atau jerigen. Pihak Pertamina sepertinya belum mengetahui kalau ada petugas SPBU yang nekat melayani pembeli tersebut.

Melihat kenyataan itu, tidak sedikit pembeli yang semestinya dengan menggunakan motor/mobil bergumam, seakan kesal dengan pembeli maupun petugas SPBU yang diduga sudah ‘kerja sama’. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h