BERAU TERKINI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar ikrar komitmen bersama Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba), Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menekan potensi pelanggaran, khususnya peredaran handphone ilegal, praktik pungutan liar, hingga penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan, pelaksanaan ikrar tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Utara.

Dalam instruksi tersebut, ditekankan pentingnya penguatan integritas serta pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.

“Seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, mulai dari pejabat struktural hingga staf dilibatkan. Mereka secara bersama-sama komitmen, menolak segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan HALINAR,” jelasnya.

Sebagai petugas pemasyarakatan, pihaknya harus konsisten menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih dari HALINAR.

Ia juga menyampaikan, keberadaan handphone ilegal, pungli, dan narkoba di dalam rutan merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak sistem pembinaan.

“Dan ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” jelasnya.

Kegiatan ikrar berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan keseriusan jajaran Rutan Tanjung Redeb dalam mendukung upaya pemberantasan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Dia berharap, pengawasan internal semakin diperketat, sekaligus memperkuat langkah menuju lingkungan rutan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik ilegal.

“Yang jelas, sikap kami tegas, tak ada toleransi terhadap penggunaan handphone ilegal, pungli, dan narkoba,” pungkasnya. (*)