BERAU TERKINI – Pemasangan kawat besi berduri jelang aksi massa 21 April 2026 di pagar kantor Gubernur Kaltim, dianggap memperlebar jarak antara pemerintah dengan rakyatnya.

Pemasangan kawat besi berduri itu diketahui sebagai langkah pengamanan sebelum aksi massa besok.

Dalam kabar sebelumnya, Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyampaikan protes atas kinerja Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan wakilnya Seno Aji.

Pemasangan kawat berduri itu dikerjakan secara maraton sejak akhir pekan kemarin.

Tak hanya yang dibangun oleh Pemprov Kaltim, namun juga kawat berduri dari kepolisian disiagakan di kantor yang beralamat Jalan Gajah Mada tersebut.

Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan atas pemasangan pagar kawat berduri tersebut.

Menurut Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, menilai langkah itu berlebihan dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum.

Menurutnya, pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara.

Selain itu berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sah dari demokrasi.

“Tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya dalam laporan Selasar.

Pemasangan kawat berduri dan pagar besi untuk mengamankan kantor Gubernur Kaltim, jelang aksi 21 April besok. (facebook/smrdot)
Pemasangan kawat berduri dan pagar besi untuk mengamankan kantor Gubernur Kaltim, jelang aksi 21 April besok. (facebook/smrdot)

Musthafa menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, hak ini juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum.

Aturan lainnya yang menjamin hak ini turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect), tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat.

Pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat.

Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” pungkasnya.