BERAU TERKINI – Menyembunyikan paketan sabu di dalam dompet kulit yang disimpan di atas blower AC tak membuat MA (38) lolos dari pemeriksaan Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), MA berdagang narkoba dengan cara yang cukup senyap.
Tak memegang barang haram itu di tangan, sebelum pembelinya datang ke titik yang dia tentukan.
Modus operandi ini dibongkar polisi, berangkat dari laporan warga yang melihat seliweran orang yang sering menghampiri MA di rumahnya.
Polisi yang mengintai dengan senyap pun berhasil menggerebek MA saat hendak bertransaksi narkoba.
“Warga dekat Satpolairud, jadi informasi ini masuk dulu kesana lalu kami eksekusi bersama,” kata Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya, dalam laporan Pusaran.

Setelah diinterogasi di lokasi penangkapan, MA pun membongkar modusnya dalam mengedarkan narkoba.
Satu unit blower AC rupanya dijadikan tempat untuk menyembuyikan barang haram itu.
Di atas blower AC itu didapati satu tas kulit berklir coklat yang berisi 11 paket sabu-sabu seberat 2,02 gram.
“Barang bukti kami amankan dari rumah tersangka,” terangnya.
Selain 11 paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2 juta, alat takar sabu, satu unit handphone dan plastik klip kosong.
Bersama dengan barang bukti, kini tersangka diamankan di Mapolres PPU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal II ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

