BERAU TERKINI – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman meringkus tiga orang tersangka sekaligus atas kasus peredaran barang haram narkoba di Kukar Kaltim.
Operasi dalam semalam itu, meringkus pria berinisial H (38), A (39) dan SF (35) atas kepemilikan 555 gram sabu-sabu dan 19 gram ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dicurigainya satu rumah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Menamang Kanan, Kukar.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengonfirmasi bahwa operasi besar ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di Desa Menamang Kanan.
Drama dimulai pada Senin (13/04/2026) sore sekitar pukul 18.30 WITA. Petugas meringkus tersangka pertama berinisial H dikediamannya.
Sempat berkelit, H akhirnya tak berkutik saat petugas menemukan 20 poket sabu seberat 6,54 gram yang disembunyikan secara rapi di sela-sela atap pintu masuk rumah walet miliknya.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan A (39).
Dari hasil interogasi cepat, terungkap bahwa A berperan sebagai perantara yang mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah distrik perusahaan sawit.
Tak ingin kehilangan momentum, malam itu juga pukul 20.30 WITA, petugas melakukan pengejaran ke Mess RPK Distrik 32 Sebulu PT. Surya Hutani Jaya (SHJ). Di sana, polisi menyergap SF (35).
Penggeledahan di kamar SF membuahkan hasil mengejutkan, petugas menemukan 65 poket sabu siap edar seberat 25,7 gram yang disembunyikan dalam kaleng wafer, lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap (bong).
SF mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria di Muara Bengkal, Kutai Timur.
Puncak drama terjadi pada Selasa (14/04/2026) subuh. Menembus batas kabupaten, tim bergerak cepat menuju Desa Muara Bengkal Ulu untuk mengepung kediaman A.
Meski tersangka Awin berhasil meloloskan diri dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), petugas yang disaksikan ketua RT dan orang tua pelaku melakukan penggeledahan teliti di kamar tersangka.
Hasilnya mencengangkan. Polisi menemukan gudang penyimpanan narkoba berupa 10 bal sabu seberat 512,48 gram, dua paket tambahan seberat 10,53 gram, serta dua paket ganja seberat 19,01 gram.
Para tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam UU No. 1 Tahun 2026.
“Jaringan ini akan kami usut hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Herwin.
Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ganja, timbangan digital, hingga unit kendaraan motor kini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian pun kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka A yang identitasnya telah dikantongi petugas.

