BERAU TERKINI – Tersangka seorang pria berinisial APY alias A (36) dibuat keringat dingin oleh polisi setelah digrebek Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim.
Sebab di dalam tasnya terdapat 11 paket sabu-sabu seberat 8,76 gram yang dia simpan di dalam rumah.
Mulanya, polisi melakukan pengintaian selama berhari-hari di Jalan Poros Muara Wahau KM 110, Tepian Baru, Bengalon, Kutim, Kaltim.
Sebab warga melaporkan, di kediaman A terdapat aktivitas yang begitu mencurigakan dengan kedatangan orang yang berbeda-beda dalam satu hari.
Saat A lengah, polisi pun langsung melakukan penggerebekan yang mencuri perhatian warga sekitar.
Saat digeledah, polisi menemukan satu buah tas yang berisi sabu-sabu dan seperangkat alat untuk menikmati sabu tersebut.
“Kami mencari siapa pemasok sabu ke A ini, karena Bengalon ini hanya tempat perlintasan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto.

Namun saat diinterogasi langsung oleh polisi, dia mengaku tak mengenal nama pemasok sabu-sabu untuk dirinya tersebut.
Sebab dia dapatkan barang haram itu menggunakan metode ‘jejak’ atau tak transaksi langsung.
A mendapatkan barang haram itu di titik yang telah ditentukan oleh bandar yang saat ini masih dicari tahu polisi.
“Dia pakai sistem jejak, jadi tidak tahu identitas pengirim sabu-sabu itu,” terangnya.
Dari operasi itu, polisi mengamankan sabu seberat 8,76 gram, uang tunai Rp1 juta, lalu timbangan digital, plastik klip, handphone, dan sekop atau sendok takar sabu-sabu.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

