BERAU TERKINI — Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, melontarkan kritik tajam terkait munculnya fenomena bangunan liar di sekitar area RSUD Tanjung Redeb yang baru.

Ia menilai maraknya bangunan permanen di lokasi tersebut merupakan bukti nyata dari lemahnya pengawasan serta adanya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kondisi yang paling memprihatinkan adalah keberadaan bangunan permanen yang berdiri tepat di depan pintu utama rumah sakit.

Padahal, area tersebut seharusnya menjadi zona steril demi kelancaran akses layanan kesehatan dan mobilitas kendaraan darurat.

“Ini bukan bangunan lama, tapi baru. Bahkan sudah dilengkapi fasilitas seperti AC. Artinya, ada aktivitas yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan,” tegas Rifai.

Rifai juga menekankan, persoalan ini mencerminkan kegagalan fungsi pengawasan di lapangan.

Ia secara khusus menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah dan menertibkan setiap bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.

Keberadaan bangunan-bangunan ilegal ini dikhawatirkan akan menjadi hambatan serius saat rumah sakit mulai difungsikan pada pertengahan 2026 mendatang.

Jika tidak segera ditertibkan, alur keluar-masuk pasien dan ambulans dipastikan akan terganggu, yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan nyawa masyarakat.

Selain mendesak adanya penertiban fisik, Rifai juga meminta Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menuntaskan sengketa lahan di kawasan Inhutani.

Menurutnya, ketidakjelasan status lahan selama ini menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendirikan bangunan secara ilegal di area strategis milik negara tersebut.

Penyelesaian status hukum lahan dinilai sebagai langkah preventif agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang berani membangun secara sembarangan di sekitar fasilitas publik.

“Kalau lahannya sudah jelas dan tegas, tidak akan ada lagi yang berani membangun sembarangan. Ini harus diselesaikan sebelum rumah sakit benar-benar difungsikan,” ujarnya.

DPRD Berau kini menuntut langkah konkret dan cepat dari pemerintah daerah.

Penertiban yang dilakukan tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.

Hal ini menjadi sangat krusial agar target pengoperasian rumah sakit pada tahun ini tidak hanya menjadi wacana di atas kertas.

Pemerintah daerah diharapkan hadir secara nyata untuk memastikan bahwa manfaat dari fasilitas kesehatan baru ini dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat tanpa gangguan estetika maupun aksesibilitas. (*/Adv)