BERAU TERKINI — Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Berau dengan sejumlah perusahaan terkait dana CSR mendadak digelar tertutup.
Agenda yang membahas transparansi dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ini melarang awak media untuk meliput jalannya pertemuan.
Kondisi tersebut memaksa para wartawan meninggalkan ruang rapat gabungan dengan penuh tanda tanya besar.
Reporter harian Klikborneo, Elton, mengaku sangat kecewa lantaran mendadak diminta keluar dari ruangan oleh staf humas dewan.
Ia menjelaskan, awalnya ia masuk ke ruang rapat bersama rombongan dari Disnakertrans Berau.
Namun, situasi berubah total sesaat setelah pimpinan rapat mengetuk palu tanda dimulainya agenda pembahasan tersebut.
“Jadi aku disuruh keluar sama Bang Sandi humas DPRD,” ujar Elton dengan nada kecewa.
Keputusan Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, untuk menggelar rapat secara tertutup memicu kebingungan di kalangan pers lokal.
Pasalnya, rapat ini merupakan agenda lanjutan kedua dari pembahasan serupa yang telah dilaksanakan pada Maret lalu.
Pada pertemuan pertama, seluruh jalannya diskusi mengenai transparansi dana CSR perusahaan di Berau dilakukan secara terbuka.
Elton mempertanyakan alasan di balik perubahan status rapat yang semula terbuka menjadi tertutup untuk umum.
Menurutnya, RDP mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan merupakan isu krusial yang sangat menjadi perhatian publik luas.
“Rapat pertama pada Maret lalu dilaksanakan terbuka, tapi kok yang kedua malah tertutup,” tanyanya heran.
Transparansi dana CSR dinilai bukan hanya soal besaran nominal yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat Berau.
Hal yang lebih penting adalah memastikan manfaat dana tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara umum dan mendesak.
Pengawasan serius diperlukan agar pengelolaan dana tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lapangan.
Informasi yang transparan dianggap sebagai kunci untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan warga sekitar lingkar tambang.
Tanpa adanya keterbukaan, publik dikhawatirkan akan menaruh prasangka buruk terhadap komitmen perusahaan maupun wakil rakyat di legislatif.
“Dana CSR harus diketahui publik supaya pengelolaannya juga mendapatkan pengawasan yang serius,” beber Elton.
Transparansi justru diyakini mampu menyelamatkan reputasi perusahaan karena membangun kepercayaan masyarakat bahwa dana tersebut benar-benar dialokasikan.
Publik berhak mengetahui secara riil nilai tanggung jawab sosial yang dikeluarkan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
“Publik harus mengetahui secara riil berapa nilai tanggung jawab sosial yang dikeluarkan perusahaan,” tegasnya lagi.
Berdasarkan informasi di lokasi, terdapat lima perusahaan yang diundang hadir oleh anggota dewan dalam rapat tersebut.
Perusahaan itu adalah PT BBA, PT Nusantara Energi, PT Dian Jaya Artha, PT Energi Persada Nusantara, dan PT PSBR.
Namun, kabarnya hanya tiga perusahaan yang memenuhi undangan untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana CSR mereka. (*)

