BERAU TERKINI – Koalisi masyarakat sipil mengapresiasi DPR RI yang akhirnya mengesahkan RUU PRT menjadi Undang-undang.

Setelah dibahas selama 22 tahun, RUU PRT akhirnya diresmikan menjadi UU PRT.

Pengesahan RUU PRT menjadi UU PRT dilaksanakan dalam sidang Paripurna DPR RI Selasa (21/4/2026).

Dengan adanya aturan itu maka negara mengakui status pekerja bagi Pekerja Rumah Tangga.

Pekerja Rumah Tangga atau PRT berhak mendapatkan sejumlah hak seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga pendidikan. Selain itu negara juga berhak melindungi PRT.

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari mengatakan negara harus melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” katanya dikutip dari keterangan resmi koalisi masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT (Ist)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT (Ist)

Sementara itu Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyebut, kehadiran UU PRT memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.

Dirinya berharap UU PRT segera diimplementasikan dan memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi,” ujar Lita Anggraini.

“Tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” jelasnya.

DPR RI Setujui RUU Perubahan Undang-Undang TNI Menjadi UU
Tangkapan layar sidang paripurna di DPR RI. Foto: Istimewa.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mensahkan RUU PRT menjadi Undang-undang, produk hukum untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga.

Setelah hampir 22 tahun dibahas, DPR RI akhirnya mensahkan RUU PRT menjadi UU PRT.

Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).

Dengan pengesahan tersebut maka status pekerja rumah tangga yang dahulu kerap disebut sebagai pembantu atau asisten rumah tangga atau ART kini diakui menjadi pekerjaan yang sah dan memiliki dasar hukum.

Hal itu pun berdampak pada hak PRT dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja PRT.

Salah satu yang menjadi hak PRT adalah mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

PRT juga berhak mendapatkan akses pendidikan vokasi yang disediakan oleh pemerintah maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga atau P3RT.