BERAU TERKINI – DPR RI resmi mensahkan RUU PRT menjadi Undang-undang, produk hukum untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga.

Setelah hampir 22 tahun dibahas, DPR RI akhirnya mensahkan RUU PRT menjadi UU PRT.

Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).

Dengan pengesahan tersebut maka status pekerja rumah tangga yang dahulu kerap disebut sebagai pembantu atau asisten rumah tangga atau ART kini diakui menjadi pekerjaan yang sah dan memiliki dasar hukum.

Hal itu pun berdampak pada hak PRT dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja PRT.

Salah satu yang menjadi hak PRT adalah mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

PRT juga berhak mendapatkan akses pendidikan vokasi yang disediakan oleh pemerintah maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga atau P3RT.

Sidang paripurna DPR RI
Sidang paripurna DPR RI (YouTube/TV Parlemen)

Setidaknya ada 12 poin penting yang akan berlaku usai RUU PRT menjadi Undang-undang.

Dilansir laporan CNN Indonesia berikut ini sejumlah poin dalam UU PRT yang baru:

-Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

-Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

-Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

-Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

-Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

-Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

-Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

-Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

-Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

-Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

-Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.