BERAU TERKINI – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rice Processing Unit (RPU), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim EM tak dicopot dari jabatannya.

EM nampak masih beraktivitas dengan tugasnya sebagai pejabat pratama di lingkungan Pemkab Kutim.

Keanehan ini sontak memunculkan tanya oleh publik, yang mengharuskan pencopotan bagi EM.

Sikap Pemkab Kutim dijawab Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dalam laporan Bontang Post.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak ikut campur masalah ranah hukum. Silakan penegak hukum menegakkan hukum setegak-tegaknya, seadil-adilnya,” ujarnya.

Alat rice processing unit alias RPU yang terbengkalai di Kutim. (disway)
Alat rice processing unit alias RPU yang terbengkalai di Kutim. (disway)

Menurutnya, keputusan terkait status jabatan aparatur sipil negara harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap, siapa yang salah, semua ada aturannya,” ucapnya.

Meski demikian, Mahyunadi mengapresiasi langkah aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

Ia menilai penegakan hukum penting untuk mendorong pemerintahan yang bersih.

“Saya sangat senang ada langkah-langkah penegak hukum untuk mencari kebenaran yang ada di Kutai Timur,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius yang harus ditekan.

“Mudah-mudahan hal seperti ini bisa membuat korupsi di bangsa ini berkurang, sehingga hak-hak masyarakat bisa lebih terpenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Kaltim telah menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat tiga tersangka lain, yakni BW, GP, dan BH.

Dalam perkara ini, EM diduga mengarahkan penunjukan PT SIA sebagai penyedia mesin Rice Processing Unit (RPU) dalam proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar.

Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki spesifikasi yang sesuai, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

Hingga kini, EM masih belum ditahan.