BERAU TERKINI – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim) EM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada tahun anggaran 2024.
Kegiatan tercela itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sampai Rp10 miliar, namun pengembalian telah diberikan senilai Rp7 miliar.
Pengungkapan nama EM ini merupakan lanjutan dari keterangan tiga tersangka sebelumnya yakni DW, GP dan BH.
Ketiganya bahkan telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik menerbitkan laporan polisi baru pada 27 Februari 2026.
Hingga kini, total ada 55 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp10 miliar,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam laporan Seputar Fakta.

Bambang menjelaskan, EM diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Ia disebut sebagai pihak yang mengatur proses pengadaan, termasuk menunjuk perusahaan penyedia, PT SIA, untuk proyek pengadaan mesin RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar.
“EM berperan sebagai otak dari kasus ini untuk mengatur seluruh proses penentuan spesifikasi untuk pengadaan RPU,” jelasnya.
Dengan penetapan EM, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Meski demikian, hingga saat ini EM belum dilakukan penahanan.
Adapun total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10,8 miliar, sementara pengembalian kerugian yang telah dilakukan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
“Polda Kaltim menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti yang ada. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara ini,” akunya.
Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EM diketahui masih aktif berdinas di instansi yang sama hingga saat ini.

