BERAU TERKINI – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan vonis bagi kelima terdakwa sabung ayam yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima tersangka yang diadili, dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan lima belas hari.
Hukuman ini selisih 15 hari lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta para terdakwa dihukum selama lima bulan penjara.
Hakim Ketua, Imran Marannu Iriansyah, menyatakan dalam amar putusannya bahwa kelima pria tersebut terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum terkait aktivitas perjudian.
“Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perjudian yang diselenggarakan tanpa izin,” ujar Hakim Imran, dalam laporan Prokal.

Meskipun terdapat pengurangan masa hukuman, pihak JPU menyatakan sepakat dengan keputusan majelis hakim tersebut.
Dengan vonis 4,5 bulan ini, para terdakwa diperkirakan akan segera bebas dalam waktu dekat mengingat masa penahanan yang telah mereka jalani sejak akhir tahun lalu.
Kasus perjudian ini terungkap setelah tim Polresta Balikpapan melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Mukmin Faisal, Kelurahan Sepinggan, pada pertengahan Desember 2025 silam.
Polisi mengamankan para terdakwa beserta barang bukti saat tengah asyik menyelenggarakan aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga sekitar.
Penangkapan dan proses hukum ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dan pengadilan dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Balikpapan Selatan.
Hakim mengharapkan vonis ini memberikan efek jera agar para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat nantinya.

