BERAU TERKINI — Alasan desakan ekonomi membawa FS (42) berurusan dengan hukum.

Pria tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Berau karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Teluk Bayur , Selasa (14/4/2026).

Penangkapan FS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 19.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

“Saat ini FS sudah ditahan di Mapolres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku terpaksa menjalankan bisnis ilegal tersebut karena terdesak kebutuhan hidup.

Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik nekatnya FS menjual barang haram tersebut di wilayah Teluk Bayur.

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Tersangka mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Agus.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman serta kendaraan pelaku, petugas yang didampingi Ketua RT dan warga setempat menemukan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan 87,54 gram jenis sabu siap edar. Sabu ini dikemas dalam beberapa paket ukuran besar dan sedang,” terangnya.

Selain menyita paket sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkoba milik tersangka.

Barang-barang tersebut meliputi timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan sebagai sarana operasional dalam mengedarkan sabu.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mencari keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” papar Agus.

Akibat perbuatannya yang nekat mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi batas tertentu, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

“Pelaku diancam hukuman pidana mati,” pungkasnya. (*)