BERAU TERKINI – Bupati Berau Sri Juniarsih menerbitkan aturan soal kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN.
Pemkab Berau mengikuti arahan dari pemerintah pusat soal penerapan work from home (WFH) bagi ASN.
WFH bagi ASN Pemkab Berau dilakukan sehari dalam sepekan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No: 100.3.4.2/203/Org tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Berau.
Surat Edaran itu ditandatangani oleh Bupati Berau Sri Juniarsih tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam Surat Edaran itu WFH bagi ASN Pemkab Berau dilaksanakan tiap hari Jumat.

“Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga mengatur tiap atasan perangkat dinas diminta untuk menyusun jadwal WFH bagi bawahannya.
Selain itu surat edaran tersebut juga mengecualikan penerapan kebijakan WFH.
Pengecualian WFH atau wajib WFO itu dikhususkan bagi pejabat level JPT Pratama.

WFO juga masih diwajibkan bagi ASN yang bertugas di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan.
Kewajiban WFO juga meliputi bagi ASN yang bertugas di bidang layanan publik secara langsung.
Berikut ini daftar ASN Pemkab Berau yang tetap WFO:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
- Jabatan Administrator (Eselon III).
- Camat dan Lurah/Kepala Kampung.
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya.
- Unit layanan pendidikan, pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah.
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

