BERAU TERKINI — Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Poros Limunjan, Kelurahan Sambaliung.

Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Mulyadi, pria yang harus kehilangan istri dan anak tercintanya dalam peristiwa tragis tersebut.

Kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2025 itu merenggut nyawa Nadira dan putranya, Mulya Ahmad Rifaldi.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026), hakim memutuskan hukuman penjara bagi pelaku berinisial ZA (34). 

Namun, vonis tersebut dianggap terlalu ringan oleh pihak keluarga.

“Saya merasa tidak sesuai, pelaku hanya dihukum 3 tahun 6 bulan. Padahal saya kehilangan istri dan anak saya sekaligus,” ungkap Mulyadi, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa memilukan ini bermula saat Nadira sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Tiba-tiba, dari arah belakang, sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan ZA menabrak motor korban dengan sangat keras.

Akibat benturan tersebut, Nadira meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara, sang anak sempat berjuang melewati masa kritis selama dua hari di rumah sakit sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Kanit Laka Polres Berau, Ipda Thamrin, mengungkapkan, kerasnya benturan membuat sepeda motor korban terseret hingga sejauh 35 meter.

Hasil penyelidikan polisi saat itu menunjukkan ZA selaku pengemudi mobil mengaku sedang mengantuk berat karena kelelahan setelah mengantar istrinya berdagang.

“Pelaku mengaku tertidur karena kelelahan sehingga tidak melihat kendaraan di depannya,” jelas Thamrin mengulang pengakuan pelaku saat proses penyidikan.

Selain vonis yang dianggap rendah, Mulyadi juga menyoroti sikap pelaku dan keluarganya yang dinilai minim empati. 

Sejak awal kejadian hingga persidangan usai, Mulyadi merasa tidak ada bentuk tanggung jawab yang layak dari pihak pelaku.

Ia menyebut bantuan yang pernah diberikan hanya sebesar Rp5 juta. Itu pun disebut sebagai biaya konsumsi bagi para pelayat.

“Tidak ada santunan layak, bahkan dalam persidangan tidak ada ganti rugi motor ataupun bentuk tanggung jawab lainnya,” keluh Mulyadi.

Ia juga membeberkan, pihak keluarga pelaku sempat berupaya memintanya mencabut laporan kepolisian.

Namun, Mulyadi memilih untuk tetap teguh berdiri di jalur hukum demi memperjuangkan keadilan bagi dua orang paling berharga di hidupnya.

“Saya tetap lanjutkan karena saya kehilangan dua orang yang sangat saya sayangi,” tegasnya.

Kini, dengan putusan yang sudah dijatuhkan, Mulyadi hanya bisa berharap adanya pertimbangan keadilan yang lebih dalam bagi dirinya dan keluarga.

Tragedi akibat kelalaian mengemudi ini telah menyisakan luka permanen, terutama bagi anggota keluarga yang ditinggalkan dan kehilangan sosok ibu serta saudara dalam sekejap. (*)