BERAU TERKINI – Aksi pencurian tabung gas LPG yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kecamatan Tanjung Redeb dan sekitarnya akhirnya menemui titik terang.

Seorang pria berinisial MR (58), warga Kelurahan Sambaliung, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Berau usai beraksi di Jalan Teuku Umar.

Dia juga ditengarai menjadi pelaku utama di balik serangkaian kehilangan tabung LPG di sejumlah kawasan Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman, mengungkapkan, MR ditangkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.50 WITA.

Barang bukti tabung LPG yang dicuri MR saat beraksi di Teuku Umar, Tanjung Redeb.
Barang bukti tabung LPG yang dicuri MR saat beraksi di Teuku Umar, Tanjung Redeb.

Penangkapan dilakukan tak lama setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri tabung gas di kawasan Jalan Teuku Umar.

“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (14/4/2026).

Jody menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan tabung LPG pada dini hari. 

Laporan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Hasil penelusuran membawa polisi ke wilayah Limunjan, tempat MR diketahui berada.

Tak menunggu waktu lama, aparat langsung menangkap pelaku.

“MR saat ditangkap tak melakukan perlawanan berarti,” katanya.

Yang mengejutkan, pelaku ternyata seorang residivis yang sudah tiga kali terlibat dalam kasus pencurian serupa. 

Pihaknya menduga, MR tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan menjadi aktor di balik hilangnya tabung-tabung LPG di sejumlah titik lain di Tanjung Redeb.

“Pelaku diduga kuat terlibat dalam beberapa kasus pencurian tabung gas di lokasi berbeda. Namun, ini masih kami dalami,” jelas Jody.

Tak hanya menangkap MR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Mulai dari berbagai jenis tabung LPG, kendaraan bermotor, hingga peralatan seperti mesin las, gergaji, bor, dan chainsaw yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.

Namun, penyelidikan belum sepenuhnya tuntas.

Polisi masih memburu sisa barang bukti yang belum ditemukan, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi pencurian lain.

“Masih ada tabung gas yang belum kami temukan. Saat ini proses pengembangan terus berjalan,” tambahnya.

Sayangnya, MR belum menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan.

Ia masih bungkam terkait asal-usul barang curian maupun ke mana hasil curian tersebut dijual.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polisi pun memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara lainnya.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di lingkungan permukiman.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (*)