BERAU TERKINI – Layangan surat keberatan 14 advokat di Kaltim atas dugaan cacat prosedur surat keputusan penetapan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, belum mendapat respons Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Padahal surat tersebut sudah diberikan ke Biro Umum Sekretariat Pemprov Kaltim, dan telah diterima sekira dua pekan lalu.
Namun hingga saat ini tak ada balasan dari Pemprov Kaltim terkait tuntutan para lawyer Kaltim tersebut.
Perwakilan advokat, Dyah Lestari mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tuntutan tak dikabulkan.
Diketahui, dalam lampiran surat keberatan itu terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan para advokat tersebut.
Diantaranya, pembatalan dan atau pencabutan SK TAGUPP, lalu pengembalian honorarium yang telah diberikan dan pembubaran TAGUPP.
“Kami bisa saja daftar ke PTUN sekarang atau besok kalau memang syaratnya terpenuhi. Tapi kita masih menunggu itikad baik gubernur,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (27/4/2026), sepuluh advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Mereka menyerahkan surat keberatan resmi terkait terbitnya SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP yang diterbitkan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Dalam kajian para advokat, SK tersebut dinilai bermasalah secara hukum karena terdapat ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan tanggal pemberlakuan SK.
SK TAGUPP diketahui ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan mundur sejak 2 Januari 2026.
Menurut Dyah Lestari, hal itu menjadi persoalan karena sebuah produk hukum pada prinsipnya tidak dapat berlaku surut.
“SK itu ditetapkan tanggal 19 Februari, tapi diberlakukan sejak 2 Januari. Nah ini yang jadi masalah. Dalam prinsip hukum, produk hukum tidak bisa berlaku mundur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar pembentukan TAG sendiri merujuk pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.
Namun dalam pergub itu, kata dia, belum ada nama-nama anggota TAGUPP yang ditunjuk.
