BERAU TERKINI – Seorang pria berinisial MA alias A (47) harus merasakan ubin penjara lantaran menjadi bandar sabu-sabu, di Sangkulirang, Kutim, Kaltim.
Penangkapan tersangka dilakukan langsung oleh Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, yang bergerak karena mendapat laporan warga.
Polisi pun melakukan pengintaian di kediaman MA, di kawasan pesisir, Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran.
Berhasil mengumpulkan informasi terkait aktivitas MA lewat pengintaian, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
“Tersangka diringkus di rumahnya,” kata Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, dalam siaran persnya.

Saat digeledah badan, polisi tak menemukan barang bukti yang dituduhkan ke tersangka.
Namun berkat kejelian polisi dan hasil interogasi, polisi pun menemukan sabu-sabu seberat 139 gram yang disembunyikan di dalam alat AC.
Dari kediaman tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp2,45 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
“Barang bukti ditemukan di dalam inverter yang sudah dimodifikasi. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” terang polisi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo UU 1/2026 serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP.
