BERAU TERKINI – Seorang wanita di Jalan Milono Tanjung Redeb Berau membakar toko temannya karena kesal terlalu lama meminjam motor.

Seorang wanita 43 tahun berinisial HA, diduga menjadi penyebab kebakaran toko di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (2/5/2026) dini hari.

Kini, terduga pelaku tersebut telah diamankan aparat kepolisian, untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanjung Redeb.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Tanjung Redeb,” kata Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, Minggu (3/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rak telur, satu korek api, serta barang-barang yang sempat terbakar akibat insiden tersebut.

Dalam kasus ini, korban diketahui berinisial NE (42), warga Jalan Milono. Sementara terlapor merupakan seorang perempuan berinisial HA (43), yang juga tinggal di kawasan Jalan Milono.

AKP Amin Maulani menjelaskan, kejadian bermula ketika korban meminta pelaku datang ke rumahnya pada Jumat (1/5/2026) sekira pukul 23.00 WITA.

Saat itu, korban meminta bantuan pelaku untuk mencari telepon genggam miliknya yang hilang di sekitar warung tempatnya berjualan.

“Korban kemudian meminjam sepeda motor milik pelaku, dengan alasan hendak mencari anaknya di sekitar Gang Borobudur untuk menanyakan telepon genggam pelaku,” terangnya.

Namun, setelah menunggu cukup lama, sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan. Pelaku pun berjalan kaki menuju Gang Borobudur untuk mencari korban, tetapi tidak menemukannya.

Karena mulai kesal, pelaku kembali ke warung milik korban di Jalan Milono dan sempat mencari korban ke arah Jalan AKB Sanipah II. Namun upaya itu juga tidak membuahkan hasil.

Kondisi toko yang terbakar di Jalan Milono, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (2/5/2026).
Kondisi toko yang terbakar di Jalan Milono, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (2/5/2026).

Sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku kembali ke toko milik korban dan duduk menunggu sambil menahan emosi. Pelaku disebut marah lantaran sepeda motornya dipakai terlalu lama, padahal kendaraan tersebut rencananya akan digunakan untuk berjualan pada pagi harinya.

“Pelaku mengaku emosi dan sempat berniat membakar toko korban menggunakan bensin. Namun niat itu sempat diurungkan karena khawatir api merembet dan membahayakan warga sekitar,” jelas Kapolsek.

Meski sempat mengurungkan niatnya, karena emosi yang memuncak, pelaku akhirnya membakar rak telur yang berada di lokasi kejadian.

Api sempat menyebar bagian depan toko korban. Namun api tidak sampai membesar, karena warga sekitar dan pemilik toko langsung melakukan pemadaman.

“Petugas pemadam juga sampai ke lokasi, dan berhasil mengendalikan situasi sehingga api tidak merembet ke bangunan lain di sekitarnya,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumahnya di Gang Mustika, Jalan Milono, sekitar pukul 01.30 WITA.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya ingin memberi pelajaran kepada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait percobaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.