BERAU TERKINI – Pemprov Kaltim membalas surat keberatan yang dilayangkan oleh 14 Advokat Publik atas surat keputusan (SK) tentang Tim Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
Melalui surat yang diterima advokat publik yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, menegaskan bila SK tersebut sah demi hukum.
Pemprov Kaltim menyatakan penetapan SK TAGUPP sah dan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Pemerintah daerah juga menyebut tidak semua dasar keputusan yang berlaku surut otomatis dapat dinyatakan batal demi hukum.
“Bahwa tidak setiap keputusan yang berlaku surut (retroaktif) dapat serta merta dinyatakan batal demi hukum”, bunyi poin c dalam surat balasan Pemprov Kaltim dalam laporan Kata Kaltim.

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, suatu keputusan tidak dapat dinyatakan batal demi hukum apabila tidak dapat dibuktikan cacat wewenang atau substansi.
Selain itu, Pemprov Kaltim menyatakan besaran honorarium yang diberikan kepada tim ahli telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bahkan disebut lebih kecil dari standar satuan harga yang telah ditetapkan.
Lalu, terkait dugaan pembayaran honorarium yang telah berjalan sejak Januari 2026, ditegaskan dalam poin surat itu bila pada bulan tersebut seluruh formatur tak menerima pembayaran honor.
Merespons surat balasan itu, perwakilan Advokat Publik Dyah Lestari tetap kekeuh dengan pandangan awal bila surat tersebut cacat hukum.
Dalam menguji dugaan tersebut, rencananya advokat publi akan menempuh jalur banding admistratif ke Kemendagri.
Bila dalam 10 sampai 15 hari tak mendapatkan jawaban, persoalan ini akan dibawa ke meja hijau melalui persidangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“SK ini menurut kami cacat prosedural, cacat hukum, cacat wewenang maka harus dibatalkan,” beber Dyah.
Dalam ketentuan hukum administrasi negara, sengketa keputusan pejabat tata usaha negara dapat diajukan ke PTUN setelah upaya administratif ditempuh.
Ia menegaskan, langkah ke PTUN tetap menjadi opsi apabila tidak terdapat tanggapan dari Kemendagri.
“Kalau tidak ada respons dari Kemendagri, maka kami akan lanjut ke PTUN,” jelasnya.
Ia menyebut seluruh proses yang dijalankan merupakan bagian dari pengujian terhadap keputusan administrasi yang diterbitkan pemerintah provinsi.
“Ini untuk memastikan apakah proses administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Dyah.
