BERAU TERKINI – Ketua TAGUPP Kaltim Irianto Lambrie, menegaskan hanya terdapat dua anggota yang saat ini resmi mengundurkan diri.
Pernyataan itu menepis kabar sebelumnya, bila terdapat delapan formatur yang mengundurkan diri dari tim besutan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tersebut.
Dalam laporan Kaltim Kece, Irianto menyatakan bila saat ini baru Hijrah Mas’ud yang resmi angkat kaki.
Lalu terdapat Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Supriansyah. Yang memilih keluar lantaran tak dapat bekerja maksimal untuk TAGUPP.
Sebab Supriansyah merupakan advokat yang memiliki kantor pengacara di Jakarta, dan kesulitan membagi waktu dengan tanggungjawab sebagai penasehat di TAGUPP.
“Siapa bilang delapan? Cuma dua saja. Ibu Hijrah Mas’ud dan Supriansyah,” terang Irianto.
Ia mengakui, dari delapan dewan penasehat yang ada dalam struktur TAGUPP Kaltim, hanya satu orang yang berasal dari Kaltim.

Sebanyak tujuh orang anggota lainnya, merupakan tokoh-tokoh dari luar daerah dan nasional.
“Nah itu ada yang aktif ada juga yang tidak, seperti pak Bambang Widjajanto sering ke Kaltim,” bebernya.
Irianto akan memantau perkembangan seluruh anggota hingga masa SK TAGUPP berakhir.
Ia memastikan komposisi formatur dapat berubah, dengan penyesuaian anggota yang masih bertahan dalam tim tersebut.
“Karena SK ini hanya berlaku setahun, nanti dievaluasi,” ucapnya.
“Bisa diganti orangnya, bisa juga tetap dengan formasi yang ada,” imbuhnya.
Dikabarkan sebelumnya, Irianto merespons tudingan yang menyebut pembentukan tim ini cacat hukum atau tidak sah.
Menurutnya, yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya sebuah produk hukum hanyalah pengadilan.
“SK Gubernur itu sebelum terbit ada proses administrasi sesuai perundang-undangan. Apalagi Pergub itu telah dievaluasi Kemendagri bidang hukum dan perundangan, kemudian disetujui,” ujar Irianto.
“Jadi SK ini telah melewati proses verifikasi dan evaluasi, dan yang berwenang mengaudit BPK atau Kemendagri dan Mahkamah Agung. Kita juga tidak bisa sembarangan bertindak,” tambah dia.
Irianto juga menekankan tim ahli Gubernur juga intens berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat.
“Gubernur menetapkan juga (Tim Ahli Gubernur) itu berdasarkan pertimbangan komunikasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Sekda dan lainnya,” terang Irianto.
