BERAU TERKINI – Seorang guru salah satu SMP di Kecamatan Sambaliung ditangkap polisi usai diduga mencabuli muridnya sendiri.
Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (29/4/2026).
“Dia ini guru olahraga, sementara korbannya 13 tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026).
Lubis menjelaskan kronologi kejadian, di mana pada Selasa (28/4/2026), saat jam olahraga usai, tersangka meminta korban untuk memasukkan alat olahraga ke gudang sekolah.
Korban pun tanpa pikir panjang mengikuti instruksi yang diberikan.
Saat berada di gudang, tersangka kemudian menyusul korban dan langsung memeluk dari belakang.
“Saat itu dalam gudang hanya mereka berdua. Tersangka langsung mengangkat korban ke atas. Tangan pelaku meremas bagian sensitif,” katanya.
Dari keterangan tersangka, aksi pencabulan tersebut baru kali pertama dilakukan karena terbawa nafsu birahi.
“Alasan tersangka khilaf,” jelasnya.
Tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Lubis, oknum guru tersebut dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kendati begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut di kasus tersebut.
“Kami masih pendalaman untuk adanya potensi korban lainnya,” tutupnya. (*)
