TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah melaporkan oknum komisioner berinisial ARD atas kasus kekerasan seksual terhadap stafnya ke KPU Kalimantan Timur.
Menurut Ketua KPU Berau, Budi Harianto, laporan ke KPU Kaltim dilakukan setelah mendapatkan kepastian penahanan terhadap ARD.
“Selanjutnya menjadi kewenangan KPU provinsi untuk menindaklanjuti atas kasus tersangka,” kata Budi.
Budi mengatakan, terkait apakah ARB akan dinonaktifkan, pihaknya mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Mekanismenya setelah ada kepastian hukum yang berjalan, kemungkinan akan dinonaktifkan sementara untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.
Namun, dia memastikan terkait pemberhentian sementara atau permanen adalah kewenangan KPU provinsi.
Pihaknya di KPU kabupaten hanya mengikuti apa yang menjadi instruksi dari atasannya di KPU provinsi.
“Semua itu adalah kewenangan KPU provinsi untuk memutuskan tindakan apa yang akan diberikan,” pungkasnya. (*)