BERAU TERKINI – Seorang guru PPPK di Balikpapan berinisial SW dilaporkan ke polisi atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual kepada murid berusia 13 tahun.

Peristiwa keji ini dilakukan SW berulang kali lingkungan sekolah.

Dalam laporan Kaltim Post, SW memanfaatkan korban yang menjadi peserta didiknya dalam kuasa pelaku sebagai guru.

“Peristiwa ini terjadi sejak Januari,” jelas Adi Dharma, kuasa hukum korban.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, SW menggunakan modus grooming alias memanipulasi psikologis korban.

Pelaku memanfaatkan situasi sekolah yang sepi setelah jam pelajaran berakhir dan mengajak korban ke ruang laboratorium.

​”Pelaku membangun kedekatan dengan memberikan perhatian lebih, makanan, hingga minuman,” kata dia.

Ilustrasi pemerkosaan. (redaksi)
Ilustrasi pemerkosaan. (redaksi)

“Ada juga intimidasi halus agar korban merahasiakan perbuatan tersebut,” sambungnya.

Serta memanipulasi tempat dengan mengajak korban ke ruang laboratorium yang sepi.

​Kasus ini mulai terungkap setelah pihak sekolah melakukan klarifikasi internal pada 16 April 2026.

Namun, SW dilaporkan melarikan diri saat proses tersebut berlangsung.

Akibat sikap tidak kooperatif pelaku, pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara resmi.

​Adi menegaskan, keluarga korban menutup pintu mediasi maupun penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka mendesak kepolisian segera menetapkan SW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalu menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.

​”Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal kata damai,” tutupnya.