BERAU TERKINI – Sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Asrinsyah akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jumat (17/4/2026).
Agenda awal persidangan berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan secara tertutup.
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan, penutupan sidang dari akses publik merupakan ketentuan yang berlaku dalam perkara asusila, terlebih yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU. Karena ini perkara asusila dan menyangkut perlindungan anak, maka seluruh proses persidangan digelar tertutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan nanti,” ujarnya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Lila Sari dengan anggota Firzi Ramadhan dan Casey Aprodita.
Dalam persidangan, terdakwa AS didampingi penasihat hukum Abdullah dari Posbakumadin.
Pendampingan tersebut berdasarkan penetapan penunjukan advokat oleh majelis hakim.
“JPU rencananya akan menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua saksi anak dan satu saksi dewasa,” jelasnya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif.
Pertama, Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Deka Fajar Pranowo,” ujarnya.
Agung menambahkan, setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembuktian. (*)

