BERAU TERKINI – Komisi II DPRD Kalimantan Timur meminta manajemen PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) untuk transparan. Permintaan itu terkait laporan keuangan dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tuntutan tersebut mengemuka saat Komisi II melakukan kunjungan kerja ke kawasan Pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.

Sabaruddin menegaskan, DPRD memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap kebijakan yang melibatkan keuangan daerah. Ia secara khusus mempertanyakan laporan kontribusi PT KKT untuk periode 2023–2025.

“PT KKT harus terbuka soal kontribusinya terhadap PAD dan rencana bisnis ke depan,” tegas Sabaruddin saat memimpin rapat, Kamis (19/6/25).

Awasi Aset dan Rencana Bisnis

Tak hanya soal PAD, Komisi II juga menyoroti sejumlah isu strategis lain dalam pertemuan tersebut. Diantaranya adalah status kepemilikan aset hingga posisi perwakilan pemerintah provinsi dalam struktur manajemen.

Rombongan dewan juga meminta klarifikasi atas rencana pengembangan jangka pendek dan panjang perusahaan. Rencana itu mencakup proyek perluasan dermaga, reklamasi lahan, serta pengadaan alat bongkar muat.

Meski pihak direksi telah memberikan jawaban yang secara garis besar dapat diterima, Sabaruddin menyebut pengawasan akan terus dilakukan. Menurutnya, sebagai perusahaan pengelola aset strategis, kinerja PT KKT harus akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola perusahaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah,” pungkas Sabaruddin.