BERAU TERKINI – Usulan KPK soal masa jabatan ketum partai dan capres cawapres merupakan kader partai mendapat banyak penolakan.

KPK mengusulkan sejumlah perubahan di dalam UU Partai Politik.

Dalam usulan perubahan UU Parpol itu, KPK mengusulkan sejumlah hal.

Mulai dari pembatasan masa jabatan ketum parpol menjadi maksimal dua periode hingga capres dan cawapres wajib kader parpol.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” tulis usulan KPK dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Namun usulan itu menuai reaksi pro dan kontra dari partai politik.

Tangis Megawati Soekarnoputri saat bertemu Hasto Kristiyanto di Kongres PDIP
Tangis Megawati Soekarnoputri saat bertemu Hasto Kristiyanto di Kongres PDIP (TikTok/@GenB)

Sejumlah parpol menolak usulan KPK soal masa jabatan Ketum parpol maksimal dua periode.

Penolakan itu di antaranya berasal dari PDIP, Demokrat, PKB dan PAN.

Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid menyebut aturan soal masa jabatan ketum parpol merupakan urusan atau ranah dari internal masing-masing partai.

Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan tiap parpol menjalankan mekanisme dan perekrutan kader secara demokratis.

“Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” kata Hasanuddin Wahid dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Ketum PKB Cak Imin
Ketum PKB Cak Imin (Instagram/@cakiminow)

Hal yang sama juga disampaikan Waketum PAN, Saleh Daulay, menurutnya mekanisme jabatan ketum parpol harus diurus oleh masing-masing parpol.

“Soal Ketum, ya biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum,” kata Saleh Daulay.

Politisi PDIP Guntur Romli menilai, usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum parpol adalah upaya pemerintah untuk masuk ke dalam internal parpol.

Menurutnya langkah tersebut dianggap terlalu jauh mengurusi internal parpol.

“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” kata Guntur Romli.

Sementara itu, PKS mendukung usulan soal pembatasan masa jabatan ketum parpol.

Ketua MPP PKS Mulyanto menyebut, pembatasan masa jabatan ketum parpol sudah dilakukan di internal PKS.

“Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode,” jelas Mulyanto.

“Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” ujarnya.