BERAU TERKINI – Pengamat Hukum Tata Negara Unmul Samarinda, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menyebut DPRD Kaltim keliru ketika menahapkan tuntutan massa aksi 21 April 2026 kemarin.

Pernyataan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, yang menyebut penggunaan hak angket harus didahului interpelasi itu tahapan yang tidak tepat.

Sebab, dalam poin tuntutan massa sudah terang.

Adapun tuntutan massa aksi dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim diantaranya;

  1. Evaluasi terhadap program pemerintah daerah.
  2. Penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta politik dinasti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Mendorong penggunaan hak angket DPRD untuk mengkaji kebijakan gubernur dan wakil gubernur.

“Itu cara berpikir yang keliru, kalau persoalan ini harus melalui hak interplasi dulu,” kata Castro dalam laporan Kaltim Post.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel temui massa aksi 21 April. (Kaltim Pos)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel temui massa aksi 21 April. (Kaltim Pos)

Proses itu justru disebut hanya membuang waktu saat massa menuntut keterangan yang jelas dari kritik atas kebijakan Pemprov Kaltim.

“Lalu apa lagi yang mau diinterpelasikan? Angket itu instrumen penyelidikan langsung oleh dewan, sementara interpelasi hanya sebatas meminta keterangan,” ujarnya.

“Kalau hanya memanggil untuk klarifikasi, untuk apa, sementara persoalannya sudah jelas di depan mata dan bahkan telah tertuang dalam APBD,” tambahnya.

Karena itu, pengajar hukum tata negara dari Fakultas Hukum itu mengkritik keras sikap DPRD yang dinilai malah menunjukkan secara terbuka mereka ragu bertindak.

Kebijakan yang dipersoalkan, seperti renovasi rumah dinas dan pengadaan kendaraan, disebut sudah nyata dan bahkan mendapat persetujuan dewan.

“Masalahnya sudah seperti gunung meletus. Publik sudah tahu. Tapi dewan justru masih ingin mencari tahu penyebabnya, bukan segera mengambil langkah untuk menanggulangi,” ujarnya mengakhiri.