JAKARTA – Berikut ini profil Wilmar Group perusahaan yang terseret kasus korupsi izin ekspor CPO yang kasusnya ditangani oleh Kejagung RI.
Kejagung menyita uang senilai Rp 11,8 Triliun dari terdakwa korporasi kasus korupsi izin ekspor CPO dan produk turunannya. Dalam kasus itu, sebanyak lima perusahaan yang termasuk ke dalam Wilmar Group telah menjadi terdakwa.
Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Meskipun majelis hakim di PN Tipikor sebelumnya memutus onslag atau lepas terhadap para terdakwa, proses hukum kini masih berlanjut di tingkat kasasi.
Diketahui Wilmar Group merupakan perusahan besar yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada 1991. Perusahaan ini awalnya membuka perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat dengan luas 7.000 hektar.
Perkembangannya kini bisnis Wilmar Group mencakup produksi produk turunan kelapa sawit seperti minyak goreng yang cukup terkenal di pasaran.
Lalu pada tahun 2006, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Singapura dengan nama Wilmar International Limited setelah mengakuisisi Ezyhealth Asia Pacific Ltd.
Hingga akhir 2022, Wilmar Group mencatat pendapatan sebesar US$ 73,4 miliar dengan laba bersih mencapai US$ 2,42 miliar. Total aset perusahaan ini mencapai US$ 60,4 miliar dengan jumlah karyawan sekitar 100.000 orang di seluruh dunia.
Dalam hal aset fisik, Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 232.053 hektare, dengan distribusi 65 persen di Indonesia, 26 persen di Malaysia Timur, dan 9 persen di Afrika.
Bisnis Wilmar tidak hanya terbatas pada sawit, tetapi juga mencakup produksi pupuk, oleokimia, biodiesel, serta penggilingan tepung dan beras. Wilmar Group telah menjelma menjadi pemain utama dalam industri agribisnis global.

Pemilik Wilmar Group
Wilmar Group, atau Wilmar International Limited, didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus pada tahun 1991. Perusahaan pertama dalam grup ini adalah Wilmar Trading Pte Ltd yang dimulai dengan modal sebesar US$ 100.000 dan hanya lima pegawai.
Struktur kepemilikan Wilmar Group saat ini melibatkan dua pihak utama, yakni Kuok Group dan Archer Daniels Midland Company (ADM), melalui Archer Daniels Midland Asia-Pacific Limited.
Kuok Group sendiri memiliki akar sejarah yang panjang, bermula dari Kuok Brothers Private Limited yang berdiri di Johor Bahru, Malaysia, pada tahun 1949.
Wilmar kini dipimpin oleh Kuok Khoon Hong yang menjabat sebagai chairman sekaligus CEO. Ia merupakan lulusan Administrasi Bisnis dari University of Singapore dan memiliki pengalaman luas di sektor agribisnis sejak 1973.
Di dalam Wilmar, ia juga memimpin berbagai komite strategis, termasuk komite eksekutif dan komite pembelian saham, serta menjadi anggota komite manajemen risiko, nominasi, dan keberlanjutan.
Selain itu, Kuok Khoon Hong juga menjabat di berbagai perusahaan lain seperti Shree Renuka Sugars Limited, Yihai Kerry Arawana Holdings, dan Adani Wilmar Limited, serta Direktur di Perennial Holding Private Limited dan Perennial Group Private Limited.
Wilmar Group selama ini dikenal sebagai perusahaan yang mendukung prinsip keberlanjutan melalui kebijakan no deforestation, no peat, no exploitation (NDPE). Namun, skandal korupsi ini jelas memberikan pukulan terhadap reputasi perusahaan, baik di mata investor maupun konsumen.
Meski begitu, pihak Wilmar menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dalam proses hukum dan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemimpin industri sawit dunia. Proses hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Agung menjadi momen penting untuk menunjukkan tanggung jawab dan integritas perusahaan di masa depan.