BERAU TERKINI – Polda Kaltim membuka jalan laporan atas kasus intimidasi yang dialami awak media atau wartawan dalam aksi 21 April lalu oleh oknum keamanan di kantor Gubernur Kaltim.
Polisi sejatinya menerima segala bentuk laporan yang merugikan pihak lain dan terang secara hukum berlaku.
Peniaian potensi pelanggaran hukum baru akan dilakukan ketika polisi mendapatkan laporan dari korban yang mengalami kerugian.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan pihaknya siap menerima pengaduan dari wartawan yang merasa dirugikan.
“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan untuk memberikan laporan, di Polda atau Polresta Samarinda bisa saja,” ujar Yuliyanto dalam laporan Pranala.

Di lapangan, situasi disebut tidak kondusif bagi kerja jurnalistik.
Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pelarangan meliput, bahkan ada yang kehilangan akses terhadap hasil dokumentasi mereka.
Gawai diduga sempat dirampas, dan foto serta video disebut dihapus secara paksa oleh oknum petugas keamanan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di ruang publik yang seharusnya terbuka bagi kerja pers.
Yuliyanto menjelaskan, laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat, baik di tingkat Polres maupun Polda.
Setiap aduan akan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Nanti diteliti apakah masuk unsur pidana atau tidak. Kalau ada, akan diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan pelaporan tidak hanya secara individu, tetapi melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Kasus ini kembali mengingatkan pada kerentanan wartawan di lapangan, terutama saat meliput aksi massa.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap upaya menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Hingga kini, belum ada konfirmasi jumlah wartawan yang terdampak maupun laporan resmi yang masuk ke kepolisian.

