BERAU TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kalimantan Timur 2025-2029 mengambil langkah proaktif untuk mempercepat kejelasan status kewilayahan.

Pansus DPRD Kaltim ini mendatangi langsung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Kedatangan mereka untuk mengkonsultasikan persoalan tapal batas yang masih menggantung. Masalah ini diyakini menghambat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah. Hadir pula Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto serta perwakilan Pemprov Kaltim.

Dalam diskusi intensif itu, Pemprov Kaltim memaparkan sejumlah titik krusial yang batasnya masih tumpang tindih. Masalah ini terjadi antar kabupaten dan kota di Kaltim.

Wilayah itu mencakup Paser dengan Penajam Paser Utara, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, serta Kutai Timur dengan Berau.

Persoalan serupa juga menyangkut batas wilayah antarprovinsi. Khususnya antara Kalimantan Timur dengan Kalimantan Tengah.

Segmen batas seperti Kutai Barat dengan Barito dan Mahakam Ulu dengan Murung Raya, juga belum mendapat kepastian hukum dari pemerintah pusat.

Menghindari Kerugian Masyarakat

Ketua Pansus Syarifatul Syadiah menegaskan, ketidakjelasan status ini berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas,” tegas Syarifatul Sya’diah di Jakarta, Kamis (24/7/25).

Langkah koordinatif ini diambil untuk memastikan RPJMD 2025-2029 disusun secara realistis dan berkeadilan.

Penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan dan mencegah tumpang tindih pelayanan.

Syarifatul menyebut, persoalan ini juga akan memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor.

“(Masalah batas wilayah) ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tutupnya.