BERAU TERKINI – Truk bermuatan kayu ilegal terkena operasi tangkap tangan oleh tim Quick Response Lanal Balikpapan saat hendak berlabuh dari pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Truk itu dikemudikan oleh dua orang sopir yang masih sangat muda, yakni F (24) dan AF (17).

Operasi itu membuka tabir penumpukan kayu ilegal di Samarinda, Kaltim.

Dalam laporan Kaltim Today, penumpukan kayu itu dikelola oleh PS alias R (51) yang diduga kuat menjadi pengepul kayu ilegal di Samarinda.

PS ditangkap petugas pada Selasa, 21 April 2026, di Jalan Soekarno-Hatta Km 8, jalur Samarinda-Balikpapan.

Saat dilakukan pemeriksaan, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dibawa sopir truk tersebut terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lanal Balikpapan kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan saat menggelar konferensi pers atas kasus dugaan penampungan kayu ilegal. (instagram/@gakkum_kalimantan)
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan saat menggelar konferensi pers atas kasus dugaan penampungan kayu ilegal. (instagram/@gakkum_kalimantan)

Penyidik kemudian melakukan pengembangan bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk menelusuri asal-usul kayu tersebut.

Tim gabungan berhasil menemukan lokasi gudang penampungan di kawasan Loa Janan, Kota Samarinda.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan PS selaku pengelola gudang dan SM (24) yang merupakan sopir pick pengangkut kayu.

Selain menahan tersangka, penyidik menyita satu unit truk bermuatan kayu ulin beserta dokumen pendukung yang diduga ilegal sebagai barang bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pengangkutan hasil hutan secara ilegal.

Ia telah menginstruksikan penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik,” ujar Leonardo.

Atas perbuatannya, PS dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah disesuaikan dengan KUHP terbaru.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Saat ini, petugas masih mengamankan sejumlah kayu di lokasi gudang dan beberapa titik terkait lainnya.

Pendalaman terus dilakukan guna membongkar tuntas praktik perdagangan kayu ilegal antarpulau di wilayah Kaltim.