BERAU TERKINI – Sebanyak 8 anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim, memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

Langkah yang diambil oleh banyak anggota pasca Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mencopot sang adik Hijrah Mas’ud dari jabatan wakil ketua.

Padahal tim ini baru diresmikan oleh Rudy Mas’ud pada 19 Februari lalu, melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP.

Pengunduran diri mereka dilatari beragam alasan.

Seperti kewalahan membagi waktu antara kewajiban di pemerintahan, dengan pekerjaan profesional mereka yang berjalan bersamaan.

Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltim, Irianto Lambrie menerangkan, berkaitan pengunduran diri itu, Gubernur Rudy Mas’ud segera melakukan pembaruan tim ahli Gubernur melalui surat keputusan (SK) terbaru, dengan mempertahankan nama-nama yang masih berkomitmen.

Selain Hijrah, satu nama lainnya yang dinyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan yakni Dr. Supriansa, yang sebelumnya memegang posisi krusial sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

“Beliau merasa sibuk karena berprofesi sebagai konsultan hukum dan berada di luar daerah, Jakarta. Jadi dia mengajukan mundur ke Pak Gubernur,” kata Irianto, dalam laporan Niaga Asia.

Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie. (facebook/Irianto Lambrie)
Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie. (facebook/Irianto Lambrie)

Selain itu terdapat juga tim ahli yang sudah tidak aktif, ditengarai juga terjepit kesibukan lain di luar tugas sebagai tim ahli Gubernur.

Irianto merespons tudingan yang menyebut pembentukan tim ini cacat hukum atau tidak sah. Menurutnya, yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya sebuah produk hukum hanyalah pengadilan.

“SK Gubernur itu sebelum terbit ada proses administrasi sesuai perundang-undangan. Apalagi Pergub itu telah dievaluasi Kemendagri bidang hukum dan perundangan, kemudian disetujui,” ujar Irianto.

“Jadi SK ini telah melewati proses verifikasi dan evaluasi, dan yang berwenang mengaudit BPK atau Kemendagri dan Mahkamah Agung. Kita juga tidak bisa sembarangan bertindak,” tambah dia.

Irianto juga menekankan tim ahli Gubernur juga intens berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat.

“Gubernur menetapkan juga (Tim Ahli Gubernur) itu berdasarkan pertimbangan komunikasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Sekda dan lainnya,” terang Irianto.

Dari 8 orang tim ahli yang mengundurkan diri itu, mayoritas berasal dari bidang Informasi dan Komunikasi Publik dengan susunan anggota paling gemuk 19 orang, dibandingkan bidang lainnya yang hanya maksimal 4 anggota.

“Tugas kami yakni membantu Gubernur,” demikian Irianto Lamrie, tanpa merinci nama-nama tim ahli yang mengundurkan diri atau tak bisa aktif.