BERAU TERKINI – Aksi main hakim sendiri berujung cedera serius bagi korban, terjadi di kawasan tempat pelelangan ikan (TPI) Jalan Lumbalumba, Selili, Samarinda, Kaltim.
Mulanya, sebanyak tiga orang tersangka menginterogasi korban soal hilangnya sparepart mobil milik pelaku.
Jawaban tegas korban menyulut keributan.
Situasi itu pun memanas dan berujung pada pengeroyokan tanpa perlawanan korban.
Dari laporan polisi, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan cedera pada bagian kepala akibat benturan benda tumpul.
“Korban mengalami luka memar serius di mata kanan serta cedera di bagian belakang kepala akibat hantaman benda tumpul,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, dalam laporan Pranala.

Usai menerima laporan, Unit Jatanras langsung bergerak cepat. Hasilnya, satu pelaku berinisial A (22) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional,” tegas Agus.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan informasi, keduanya diduga melarikan diri hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.
Polisi memastikan perburuan terus dilakukan.
Para pelaku akan dijerat pasal pengeroyokan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku diamankan,” kata Agus.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau main hakim sendiri.

