BERAU TERKINI – Jaksa Agung mengingatkan Kejari untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya di daerah untuk tidak mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
Menurutnya pengusutan kasus dalam penyalahgunaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati.
ST Burhanuddin menjelaskan, pengelolaan dana desa memang harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Namun penanggung jawab pengelolaan dana desa tak hanya kepala desa melainkan juga tanggung jawab pembinaan dari dinas di kabupaten.
“Apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” ujar ST Burhanuddin dikutip Kompas.com

“Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” ucapnya.
Karena itu, Jaksa Agung mengingatkan kepada jajaran Kejari di daerah untuk berhati-hati dalam mengusut kasus penyelewengan dana desa.
Dirinya menekankan agar Kejari tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa.
“Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” ucapnya.
“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” tegasnya.

