SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara tegas akan melarang sekolah-sekolah di tingkat SMA/SMK sederajat mengadakan acara wisuda. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang kerap berkedok kegiatan wisuda.

“Upaya ini kami ambil menyusul adanya laporan keresahan masyarakat terkait biaya wisuda yang dinilai memberatkan orang tua siswa,” kata Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dikutip Antara, Kamis (27/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pergub ini akan mengatur agar sekolah tidak lagi menggelar acara wisuda yang mewah dan berpotensi membebani keuangan orang tua siswa.

“Cukup kelulusan biasa saja, tidak perlu mewah, perjalanan siswa masih panjang,” ujarnya.

Seno Aji juga memberikan peringatan tegas kepada kepala sekolah maupun guru yang terbukti terlibat dalam praktik pungli terkait wisuda. Pihaknya bahkan mengancam akan memberhentikan kepala sekolah atau guru yang terbukti melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

Lebih lanjut, Seno mengungkapkan bahwa sejumlah kasus pungli terkait biaya sekolah telah dilaporkan. Meskipun peringatan sudah disampaikan kepada pihak terkait, Pemerintah Provinsi merasa perlu menerbitkan aturan yang lebih kuat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Selain mengatur soal wisuda, pergub ini juga akan melarang sekolah membebankan berbagai biaya tambahan kepada siswa, seperti untuk pembelian gorden, lemari kelas, kipas angin, wastafel, hingga Lembar Kerja Siswa (LKS).

Seno Aji menjelaskan bahwa kebutuhan sekolah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB nantinya akan ditanggung melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“BOSDA sudah mencakup semua itu,” imbuhnya.

Namun, Seno menekankan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim hanya mencakup SMA, SMK, dan SLB. Untuk jenjang SD dan SMP, kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah Provinsi Kaltim menyadari bahwa praktik pungutan yang membebani orang tua murid jelas melanggar aturan.

Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 14 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa kegiatan wisuda di satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, tidak boleh menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tuanya.

Selain itu, Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

“Aturannya sudah ada, kita akan perkuat dengan kehadiran pergub, dan ini juga bentuk peringatan bagi seluruh komite di sekolah,” tegas Seno. (*)