BERAU TERKINI – Malam-malam di sejumlah sudut Kecamatan Tanjung Redeb dan sekitarnya sempat diwarnai keresahan.

Tabung LPG warga raib satu per satu. Tanpa suara, tanpa jejak wajah.

Hanya ada petunjuk abstrak, yakni satu unit motor Beat Street yang melintas cepat di bawah bayang-bayang lampu jalan.

Madir Ruslan (58), seorang residivis, ditangkap aparat Polres Berau dan Polsek jajaran di kediamannya di kawasan Limunjan, Kelurahan Sambaliung, Minggu (12/4/2026).

Ia diduga menjadi dalang di balik serangkaian pencurian tabung LPG di sembilan lokasi berbeda, yang tersebar di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan sekitarnya.

Kanit Pidum Polres Berau, Iptu Multahadi Adam.
Kanit Pidum Polres Berau, Iptu Multahadi Adam.

Kanit Pidum Polres Berau, Iptu Multahadi Adam mengungkapkan, kasus ini terpecahkan bukan dari wajah pelaku, melainkan dari kebiasaan dan potongan-potongan kecil yang tertangkap kamera pengawas.

“Wajah pelaku tidak terlihat karena selalu menggunakan helm dan masker. Tapi dari CCTV, kami mengamati ciri-ciri lain seperti jaket, celana, helm, serta kendaraan yang digunakan,” ujarnya.

Motor Honda Beat Street menjadi kunci. Awalnya berbatok hijau, kemudian berubah menjadi hitam. Perubahan itu justru memperkuat kecurigaan polisi.

Selama berminggu-minggu, petugas berpatroli, menyisir jalan demi jalan hanya berbekal ingatan visual dari rekaman CCTV.

Hingga suatu hari, seorang anggota melihat motor dengan ciri serupa melintas. Bukan membawa tabung elpiji, tapi membawa galon air.

“Memang dari penyelidikan, ada di salah satu TKP, ada galon yang juga hilang. Dari situ kami lakukan pendekatan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas pria yang akrab disapa Adam ini.

Namun, menangkap pelaku bukan akhir dari teka-teki. Mengungkap seluruh lokasi kejahatan justru menjadi tantangan tersendiri.

Tersangka diketahui pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama sebelumnya.

Saat pemeriksaan, dia sempat bersikeras bungkam. Ia hanya mengakui perbuatannya jika ditunjukkan bukti rekaman CCTV.

“Kalau tidak ada CCTV, dia tidak mau mengaku. Harus benar-benar kami buktikan, baru dia mengakui,” kata Adam.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu dilakukan pada malam hari.

Pelaku menyasar rumah-rumah warga, masuk ke pekarangan, bahkan merusak gembok pintu untuk mengambil tabung gas.

Aksi tersebut masuk kategori pencurian dengan pemberatan.

Kini, MR ditahan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka terancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun,” pungkasnya. (*)