BERAU TERKINI – Kasus dugaan penambangan tanpa izin di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, kembali mencuat.
Setelah sempat diungkap pada Oktober 2024, kini muncul pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas alat berat yang diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Berau bersama pengamanan PT Berau Coal.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di area konsesi perusahaan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit excavator Komatsu PC195, dua unit Hitachi PC210, serta satu unit Sany SY215C.
Belakangan, dinamika baru muncul dengan adanya klaim kepemilikan terhadap salah satu alat berat tersebut.
Situasi ini pun memicu perhatian, mengingat seluruh unit yang diamankan saat ini masih berstatus barang bukti dalam proses hukum.
Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini, mengatakan, perusahaan selalu menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan operasionalnya.
“Pengamanan yang dilakukan bersama aparat penegak hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan,” ujarnya.
Rudini juga menekankan, alat berat yang diamankan merupakan bagian dari barang bukti dalam penanganan dugaan pelanggaran hukum.
Sehingga tidak bisa serta merta diklaim oleh pihak mana pun.
“Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan upaya-upaya yang berpotensi mengganggu proses tersebut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah Berau, khususnya di kawasan konsesi perusahaan yang memiliki status strategis nasional.
Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan dan tegas. (*/Adv)

