BERAU TERKINI — Aksi unjuk rasa mewarnai halaman Kantor Bupati Berau yang dipicu dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Asri Kemasindo.

Puluhan buruh dari perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Segah tersebut turun ke jalan menuntut agar rekan mereka yang diberhentikan dapat dipekerjakan kembali.

Meski dihadiri massa dalam jumlah cukup banyak, aksi berjalan kondusif tanpa adanya kericuhan.

Ketua DPC Federasi Konstruksi, Umum dan Informal – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI KSBSI) Berau, Ari Iswandi, membeberkan kronologi persoalan yang menjadi akar aksi massa ini.

Aksi demo yang terjadi di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (16/4/2026) siang. (Adrikni/BT)
Aksi demo yang terjadi di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (16/4/2026) siang. (Adrikni/BT)

Menurutnya, awalnya terdapat tiga karyawan yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak, yang kemudian bertambah satu orang lagi.

Pihak serikat buruh berharap pemerintah daerah dapat menjadi penengah agar para pekerja tersebut dikembalikan ke posisi mereka semula.

Ari menjelaskan, alasan pemberhentian para pekerja tersebut masih belum jelas atau simpang siur.

Informasi yang diterima pihak serikat mencakup berbagai alasan, mulai dari masalah perilaku (sikap), kebijakan efisiensi perusahaan, hingga persoalan berakhirnya masa kontrak.

Namun, Ari menegaskan, sebenarnya sudah ada arahan dari pihak berwenang sebelumnya.

“Tapi kenyataannya pada waktu kami dipertemukan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau di tanggal 12 kemarin itu mengeluarkan keputusan surat tanggapan itu untuk diperkerjakan kembali,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Sebelum aksi hari ini, sebenarnya telah dilakukan mediasi yang melibatkan pihak kepolisian serta Kepala Kampung Bukit Makmur, Saidin.

Namun, Ari menyayangkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya kerap diingkari oleh pihak manajemen.

Sehingga, para buruh memutuskan untuk meminta kebijakan langsung dari pemerintah kabupaten.

“Tapi sebenarnya ini sudah mengerucut sih, tapi keputusan itu masih belum kami ambil seperti itu,” katanya.

Tiga Karyawan Dipekerjakan Kembali

Merespons aksi tersebut, Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, menyatakan, permasalahan tersebut kini telah menemukan titik terang.

Melalui koordinasi dengan pihak keamanan dan pendalaman akar masalah, opsi-opsi penyelesaian telah disepakati oleh kedua belah pihak, di mana para pekerja yang sebelumnya di-PHK akan diterima kembali.

“Artinya ini luar biasa kalau disepakati bersama. Jadi pekerjanya bisa diperkerjakan kembali dari manajemen yang tiga orang ini, alhamdulillah,” ujar Anang.

Anang berharap ke depannya pihak buruh maupun serikat pekerja dapat menjaga sikap serta profesionalisme dalam bekerja.

Di sisi lain, ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan agar senantiasa memenuhi syarat dan hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Disnakertrans dalam hal ini berperan sebagai jembatan yang menawarkan jalan tengah.

Anang menekankan, jika memang ada kendala terkait kinerja atau sikap karyawan, perusahaan seharusnya menempuh prosedur regulasi yang ada, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu, bukan langsung melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

“Alhamdulillah setelah kita beri pemahaman ya boleh dikata mungkin kamu enggak salah, kamu juga enggak salah, jadi cuma untuk bagaimana jangan sampai kita PHK, berhentikan orang,” ungkap Anang.

Dengan diterimanya kembali para pekerja tersebut, ketegangan antara buruh dan manajemen diharapkan dapat mereda.

Meski ada catatan-catatan tertentu bagi para pekerja, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal perusahaan.

“Alhamdulillah diterima kembali, mungkin ada catatan-catatannya nanti silakan dari internalnya perusahaan, kami tidak juga bisa masuk ke dalam itu,” pungkas Anang. (*)