|
Editor : Redaksi

JAKARTA – Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi timah. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun atas keterlibatannya dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dikutip Beritasatu.com pada Senin (23/12).

Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setahun setelah putusan inkrah, hartanya dapat disita untuk dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam vonis ini, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal-hal yang memberatkan yakni perbuatannya dilakukan ketika negara tengah gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Vonis terhadap Harvey Moeis ini diyakini telah memenuhi rasa keadilan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum penjara 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.