BERAU TERKINI — Keberadaan kapal Live On Board (LOB) di kawasan wisata Maratua dan Derawan mendorong pentingnya pembentukan regulasi daerah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau siap melakukan sinkronisasi kebijakan guna mengatur tata kelola LOB tanpa bertentangan dengan aturan pemerintah pusat sekaligus mengoptimalkan keterlibatan masyarakat lokal.
Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budisantosa, menjelaskan, kapal LOB didesain bagi wisatawan untuk beraktivitas penuh di atas kapal.
Hal ini membuat kontribusi ekonomi langsung terhadap warga maupun pemerintah daerah menjadi minim, terlebih sebagian besar kapal berlayar dari luar daerah seperti Labuan Bajo dan Raja Ampat.
Kondisi tersebut sempat memicu penolakan dari pengelola resor lokal lantaran perebutan titik penyelaman (diving spot) di waktu yang bersamaan.

Di sisi lain, masyarakat setempat juga merasa dikesampingkan dari aktivitas pariwisata LOB.
Kendati demikian, Disbudpar Berau telah menggelar pertemuan dengan perwakilan pengelola LOB di Tanjung Redeb.
Sejumlah kesepakatan mulai dicapai, salah satunya kewajiban memprioritaskan pemandu wisata (tour guide) lokal dari Maratua.
“Alhamdulillah mereka juga ada beberapa yang bisa diakomodir, misalnya guide-nya, dan mereka sudah menggunakan guide dari Maratua. Artinya semuanya akan menggunakan guide yang berasal dari Maratua,” ujarnya.
Yudha menegaskan, secara hukum operasional kapal LOB tidak melanggar aturan karena telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Namun, daerah membutuhkan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah agar aktivitas tersebut memberikan retribusi dan manfaat nyata bagi perekonomian Berau.
Pihak pengelola LOB pun menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi jika peraturan daerah resmi telah diterbitkan.
“Salah satu rekomendasi dari pertemuan ini adalah bagaimana kita menyusun peraturan daerah untuk bagaimana mereka bisa memberikan kontribusi terhadap daerah, sehingga keberadaan LOB bisa dirasakan masyarakat dan Kabupaten Berau,” jelasnya. (*)
