BERAU TERKINI – KPK kembali mengusut dugaan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.
KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan yang berujung pada ditetapkannya 8 orang sebagai tersangka, kini KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) siang.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa titik, termasuk di ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah ATR/BPN, Lampri.
“Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Kantor Kementerian ATR/BPN dalam lanjutan penyidikan tindak pidana korupsi,” jelas Budi Prasetyo dikutip dari keterangan resmi KPK.

“Salah satunya di ruangan tersangka saudara LMP Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah ATR/BPN,” jelasnya.
Pengusutan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN membuat posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sorotan.
Sebab KPK menduga, kasus dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan oleh orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK menduga terdapat 4 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yang masuk dalam orang kepercayaan Nusron Wahid, salah satunya adalah Fahd A Rafiq.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Senin (14/9) lalu. OTT dilakukan di sejumlah titik di Jabodatabek.
Operasi tangkap tangan itu berhasil mengamankan 17 orang yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
KPK menduga telah terjadi kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Kabupaten Bogor.
Dari 17 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah ATR/BPN, Lampri dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yakni Fahd A Rafiq.
